Pusat Bantuan Konsultasi LPSE

Cari jawaban atas pertanyaan Anda, atau kirimkan tiket konsultasi kepada tim kami

Tanya Jawab

Pertanyaan yang sering ditanyakan section icon

Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan LPSE Provinsi Bali

Jika Anda mengalami kendala atau masalah teknis saat menggunakan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, silakan lakukan langkah-langkah berikut:

1. Identifikasi Masalah: Catat secara spesifik kendala yang Anda hadapi, termasuk pesan error yang muncul (jika ada), bagian sistem yang bermasalah, dan langkah-langkah yang sudah Anda coba.
2. Hubungi Petugas UKPBJ: Segera hubungi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di instansi Anda. Petugas UKPBJ adalah pihak yang berwenang untuk memberikan bantuan dan penanganan awal terkait permasalahan sistem.
3. Sampaikan Informasi Lengkap: Saat menghubungi petugas, sampaikan informasi yang sudah Anda catat pada langkah 1. Semakin lengkap informasi yang Anda berikan, semakin cepat dan tepat penanganan yang dapat diberikan.

Penanganan lebih lanjut akan dilakukan oleh petugas UKPBJ sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memastikan kelancaran proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kendala tidak dapat mengunggah produk pada Katalog Elektronik V6 umumnya disebabkan oleh ketidaksesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdaftar pada penyedia dengan jenis produk yang akan diunggah.

Solusi:
* Periksa dan Sesuaikan KBLI: Pastikan KBLI yang terdaftar pada akun penyedia di Katalog Elektronik V6 sudah sesuai dengan jenis barang/jasa yang ditawarkan. Jika tidak sesuai, Anda perlu melakukan pembaruan data KBLI melalui sistem yang berlaku.
* Pastikan Data Lengkap dan Akurat: Unggah semua dokumen pendukung yang diperlukan dengan benar dan pastikan data produk yang dimasukkan akurat sesuai dengan spesifikasi.
* Hubungi Layanan Dukungan: Jika setelah penyesuaian KBLI kendala masih berlanjut, segera koordinasi ke LPSE terdekat dengan melampirkan tangkapan layar (screenshot) yang menunjukkan detail kendala untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Jika akun INAPROC Anda terblokir karena kesalahan memasukkan kata sandi berulang kali, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut:

1. Coba Login Kembali dengan Hati-hati: Pastikan Anda memasukkan kata sandi dengan benar. Perhatikan penggunaan huruf kapital dan kecil, serta karakter khusus.
2. Gunakan Fitur Lupa Kata Sandi: Jika Anda lupa kata sandi, gunakan fitur 'Lupa Kata Sandi' yang biasanya tersedia di halaman login INAPROC. Ikuti instruksi yang diberikan untuk mengatur ulang kata sandi Anda.
3. Hubungi Helpdesk INAPROC/LPSE terdekat: Apabila langkah-langkah di atas tidak berhasil atau Anda masih mengalami kendala, segera hubungi Helpdesk INAPROC atau LPSE terdekat. Petugas akan membantu melakukan pengecekan dan memberikan informasi cara membuka blokir akun Anda, serta memberikan panduan lebih lanjut.

Perlu diingat bahwa pemblokiran akun INAPROC umumnya disebabkan oleh kesalahan pengguna dalam memasukkan kredensial login. Kepatuhan terhadap prosedur keamanan akun sangat penting untuk kelancaran proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Untuk mengetahui Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan untuk penayangan produk atau jasa pada Katalog Elektronik V6, Anda dapat merujuk pada Dokumen Pengumuman yang disediakan. Dokumen ini berisi informasi rinci mengenai KBLI yang berlaku untuk setiap kategori atau etalase.

Anda dapat mengakses dokumen tersebut melalui tautan berikut:
[https://bantuan.inaproc.id/hc/id-id/sections/9387126382351-Dokumen-Pengumuman-Penayangan-Produk](https://bantuan.inaproc.id/hc/id-id/sections/9387126382351-Dokumen-Pengumuman-Penayangan-Produk)

Pastikan Anda memilih KBLI yang paling sesuai dengan jenis barang/jasa yang Anda tawarkan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.

Untuk mendaftar akun di SPSE Provinsi Bali, penyedia barang/jasa pemerintah perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Akses Tautan Resmi: Kunjungi tautan resmi SPSE Provinsi Bali dengan alamat: https://spse.inaproc.id/baliprov kemudian ikuti langkah pada sistem.
2. Verifikasi Dokumen: Agar akun SPSE dapat digunakan, penyedia harus melakukan verifikasi dokumen terlebih dahulu. Silahkan mengikuti petunjuk pada tautan berikut.
https://spse.inaproc.id/baliprov/publik/detil_special?beritaId=10000166000
https://spse.inaproc.id/baliprov/publik/detil_special?beritaId=10000166000
Pastikan untuk membaca dan mengikuti setiap instruksi dengan cermat.

Pendaftaran di SPSE merupakan langkah awal bagi penyedia untuk dapat berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan turunannya.

Tidak ditemukan jawaban untuk ""

Coba kata kunci lain atau hubungi kami langsung di bawah

Belum menemukan jawaban? Hubungi kami langsung
LPSE Pemerintah Provinsi Bali

Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Alamat

Biro Pengadaan Barang/Jasa Dan Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Bali
Gedung Unit II Lantai 2 Kantor Gubernur Bali
Jl. Basuki Rahmat No.1, Renon, Denpasar

Helpdesk WhatsApp Chat Only

+62 851-1103-2533
Jam Operasional WA (Online):
  • Senin – Kamis: 08.30 – 15.30
  • Jumat: 08.30 – 13.00
  • Sabtu/Minggu/Libur Nasional: Libur

Email Verifikasi Dokumen Online

Lpse.provbali@gmail.com

Jam Pelayanan Kantor (Offline)

  • Senin – Kamis: 08.30 – 15.30 (Istirahat 12.00 – 13.00)
  • Jumat: 08.30 – 13.00 (Istirahat 11.30 – 12.30)
  • Sabtu/Minggu/Libur Nasional: Libur
Kirim Tiket Konsultasi

Kami akan merespons melalui email Anda


Sudah punya tiket? Lacak tiket

Sudah pernah mengirim tiket?

Lacak Tiket Saya